FISKAL LUAR NEGERI
Mulai Berlaku : 01 January 2009 s/d 31 Desember 2010
Mulai 01 January 2011 Fiskal Luar Negeri Dihapuskan
BEBAS LANGSUNG ( LANGSUNG MENUJU COUNTER FISKAL )
1. Orang Pribadi berumur kurang dari 21 tahun.
2. Orang Asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
3. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat asing
4. Pejabat dari perwakilan organisasi international
5. WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri yang memiliki tanda pengenal diri ( spt : student card / green card / bukti lapor diri dari KBRI setempat )
6. Jemaah Haji yang penyelenggaraannya oleh Depag, kecuali ONH/BPIH Plus
7. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat
8. Para pekerja WNI yang akan bekerja di LN dalam rangka program pengiriman TKI dengan menunjukkan KTKLN
PENUMPANG ------>CHECK IN ------>COUNTER/GERBANG FISKAL
BEBAS DENGAN SKBFLN ( MENUJU KANTOR BEBAS FISKAL )
1. Mahasiswa dari negara asing yang bersekolah di Indonesia
2. Orang asing yang melaksanakan :
* Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
* Program kerja sama teknik dengan persetujuan setneg
* Anggota misi keagamaan dan kemanusiaan
3. Tenaga kerja WNA, pendatang yang bekerja di pulau Batam, Bintan, Karimun
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga atau keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN dengan rekomendasi dari instansi terkait
6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar dengan rekomendasi dari instansi terkait
7. Para pekerja WNI yang akan bekerja di LN dalam rangka program pengiriman TKI yang tidak memiliki KTKLN dengan menyerahkan rekomendasi dari instansi terkait.
PENUMPANG ------>CHECK IN ------>COUNTER/GERBANG FISKAL
BEBAS DENGAN NPWP ( MENUJU KANTOR BEBAS FISKAL )
Persiapkan foto copy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), foto copy Kartu Keluarga ( jika anggota keluarga berumur lebih dari 21 tahun, berumur kurang dari 21 tahun Bebas Langsung ) dan foto copy paspor.
PENUMPANG ------>CHECK IN ------>KANTOR BEBAS FISKAL ------>COUNTER/GERBANG FISKAL
YANG TIDAK MEMENUHI KRITERIA BEBAS LANGSUNG / BEBAS DENGAN SKBFLN / BEBAS DENGAN NPWP WAJIB MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI SEBESAR RP. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) jika bertolak ke Luar Negeri melalui udara dan Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) jika bertolak ke Luar Negeri melalui laut.
PENUMPANG ------>CHECK IN ------>BANK ------>COUNTER/GERBANG FISKAL
Rabu, 28 Januari 2009
FISKAL LUAR NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar